Remaja Putri di Bangkala Jeneponto Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul, Keluarga Lapor Polisi
PORTALINDEPENDEN.COM, JENEPONTO - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan di Lingkungan Lampupeo, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Jeneponto pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Laporan itu dibuat oleh orang tua korban, AB, yang meminta kepolisian mengusut dugaan perbuatan cabul terhadap anak.
Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 Wita di rumah korban di wilayah Lampupeo. Korban dalam berita ini diinisialkan RA untuk melindungi identitas anak.
Dalam laporan tersebut, terlapor juga masih berusia 17 tahun dan diinisialkan AA. Ia disebut masuk ke dalam rumah korban tanpa seizin keluarga.
Menurut uraian dalam laporan, AA kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap RA. Korban disebut sempat melawan dan berusaha mempertahankan diri hingga akhirnya terlapor keluar dari rumah.
Kejadian itu diketahui keluarga korban setelah korban meminta pertolongan. Salah seorang anggota keluarga kemudian mendatangi rumah dan mencari terlapor, namun yang bersangkutan disebut telah melarikan diri melalui pintu belakang.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa korban dan terlapor memiliki hubungan keluarga. Terlapor disebut merupakan keponakan dari pihak keluarga korban.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan.
Dalam laporan, terdapat dua saksi yang dicantumkan, yakni AB, 46 tahun, serta seorang saksi berusia 15 tahun yang diinisialkan RH.
Polisi diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara.
Disclaimer: Karena korban dan terlapor sama-sama masih anak, identitas keduanya sengaja disamarkan. Identitas lengkap dalam dokumen juga tidak dicantumkan untuk menjaga hak dan perlindungan anak.
