Kapolres Bungkam, Peredaran Rokok Ilegal di Jeneponto Jadi Tanda Tanya
PORTALINDPENDEN.COM, JENEPONTO - Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki memilih tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.
Alih-alih menjelaskan langkah pengawasan maupun penindakan yang dilakukan, Kapolres justru mengarahkan konfirmasi kepada Satreskrim. Namun, upaya memperoleh penjelasan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim juga tidak membuahkan hasil.
Sikap bungkam aparat tersebut menjadi sorotan di tengah temuan peredaran rokok merek Smith yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dan dijual secara terbuka di kawasan Pasar Karisa, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Salah seorang warga berinisial AS mengaku membeli rokok tersebut di toko grosir Hj Lanti di Pasar Karisa.
"Harganya saya beli Rp14 ribu per bungkus," kata AS beberapa waktu lalu
Ia mengaku membeli varian blueberry kemasan berwarna ungu. Menurutnya, saat berada di toko, dirinya tidak diperbolehkan mengambil foto produk yang dijual.
"Saya beli yang warna ungu varian blueberry, saya dilarang ambil foto," ujarnya.
Di lokasi, memperlihatkan aktivitas jual beli rokok merek Smith berlangsung secara terbuka. Produk tersebut tampak dijual melalui meja kasir bersama berbagai barang dagangan lainnya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat terhadap peredaran barang yang diduga ilegal. Terlebih, lokasi toko yang disebut menjual rokok tersebut berada tidak jauh dari Mapolres Jeneponto.
Sementara itu, RU yang disebut sebagai menantu pemilik toko sekaligus anggota Polri juga enggan memberikan kontak Hj Lanti selaku pemilik toko untuk dimintai klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
