HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Wajib Tahu, Syarat Pengurusan KTP Ada Tes Golongan Darah

PAREPARE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare telah mempersyaratkan pembuatan pencetakan Kartu Penduduk (KTP) elektronik,pergantian KTP maupun rusak diwajibkan melakukan tes golongan darah terlebih dahulu,Rabu (23/6).

Persyaratan tes golongan darah ini bertujuan untuk melakukan update data kependudukan secara Nasional.

Adi Hidayah Saputra Kepala Disdukcapil menjelaskan bahwa permohonan pengurusan pencetakan KTP elektronik wajib melakukan tes golongan darah.

"Terkait dengan permohonan masyarakat untuk melakukan pencetakan KTP-L baik karena yang baru melakukan perekaman,pergantian dengan berbagai alasan maupun rusak. Kami mempersyaratkan semua elemen data dalam Kartu Keluarga (KK) sudah terdaftar termasuk dalam pengisian golongan darah. Dalam kenyataan masih banyak warga kita yang sudah berumur atau telah memiliki KTP-L belum mengetahui golongan darahnya," jelasnya kepada tim TV Peduli di Kantornya,(22/6).

Tambahnya,tes golongan darah ini juga bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Parepare dalam mengetahui seberapa besar masyarakat Parepare dengan golongan darah tertentu.

"Sejak persyaratan pencantuman golongan darah ini dilakukan dengan tujuan kami berkoordinasi dengan PMI untuk mengetahui seberapa besar masyarakat Parepare dengan golongan darah tertentu khususnya mereka sudah dewasa dan sudah sudah wajib KTP-L," tambahnya.

Pemeriksaan golongan darah dapat dilakukan di Puskesmas terdekat maupun UPD PMI.

(Am/Hs)