HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Belum Vaksin, Pemkot Parepare Tidak Akan Layani ASN Pengurusan Berkas

PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan vaksinisasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merujuk pada peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinisasi dalam rangka penanggulangan Covid-19,Jumat (2/7).

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Parepare ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kota Parepare (BKPSDMD) dengan mewajibkan semua ASN melampirkan fotocopy sertifikat vaksin saat melakukan administrasi kepegawaian.

Gustam Kasim,Kepala Dinas BKPSDMD mengatakan setiap ASN yang akan melakukan pemberkasan baik kenaikan pangkat,cuti,kepengurusan SK fungsional, pensiun, izin tugas belajar, dan mutasi pindah dan masuk wajib melampirkan bukti sertifikat vaksin atau surat dari Dinas Kesehatan Kota Parepare.

"Walikota menyampaikan ke saya agar melakukan imbauan ke semua ASN. Apakah ASN sudah melakukan vaksin. Jadi menurut beliau,kalau ada pemberkasan atau administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat,cuti,kepengurusan SK fungsional dan lain-lain.Kami tidak akan melayani administrasi kepegawaian kalau tidak ada surat keterangan bahwa telah melaksanakan vaksin," ungkapnya dikutip di TV Peduli, Jumat 2 Juli 2021.

Pelaksanaan instruksi Walikota ini telah berlangsung hari ini."Dan sekarang telah dimulai, sebagai langkah awal saya sampaikan vaksin meki dulu," tegasnya.

(Am)