HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

BLT Buruh Akan Cair 1 Juta Dari Pemerintah

PAREPAREUPDATE - Pemerintah Indonesia akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan akan memberi BLT sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan.Sehingga buruh menerima Rp.1.000.000 juta, yang ditargetkan kepada 8 juta pekerja.

"Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja yang terdampak," ungkapnya di konferensi pers daring pada Rabu (21/7).

Penyaluran BLT ini melalui bank penyalur dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (Bank BUMN).

Syarat penerima BLT ini sebagai berikut :

1. Pekerja dibawah gaji Rp.3.500.000 juta.Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp.3.500.000 juta, maka batas UMK akan dijadikan batas kriteria upah.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki BPJS ketenagakerjaan dan terdaftar hingga Juni 2021.

4. Penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan bekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

5. Memiliki buku rekening Bank.

Data calon penerima BLT bersumber dari BPJS ketenagakerjaan. Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker.

(am)