HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ditahan Sehari, Polisi Bebaskan dr Lois Hari Ini

PAREPAREUPDATE - Pernyataan Dokter Lois Owien yang tidak percaya dengan covid-19 sempat menjadi kontroversi dikalangan warganet.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menangkap Lois Owien pada Minggu Sore,11 Juli 2021 dan kasus dilimpahkan ke Mabes Polri.Pihak kepolisianpun sudah menetapkan Lois sebagai tersangka penyebaran berita hoax.

Namun,kabar terbaru bahwa Lois dibebaskan secara bersyarat hari ini oleh Bareskrim Polri Jakarta, setelah Lois mengakui kesalahannya lantaran menyebarkan informasi yang tidak benar dan tanpa melalui riset.

Lois juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya,tidak menghilangkan barang bukti dan tak akan melarikan diri atas dugaan penyebaran berita hoax terkait covid-19 di media sosial.

"Segala opini terduga yang terkait Covid diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (12/7).

Saat ditetapkan sebagai tersangka Lois Owien dikenakan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Am)