HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Eks Mensos Tersangka Korupsi Dana Bansos : Dulu Wacana Hukum Mati,Sekarang Dakwa 11 Tahun Penjara

PAREPAREUPDATE - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan dana penanganan covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjatuhkan dakwa pidana 11 tahun  penjara dan denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18," kata Jaksa KPK, Nur Azis saat membacakan surat tuntutan untuk Juliari Batubara secara virtual,Rabu (28/7).

Juliari Peter dinilai telah menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap penanganan bantuan covid-19 di Kemensos sebanyak Rp.32,4 miliar.

Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Namun,jika Juliari tidak membayar denda itu setelah satu bulan putusan maka seluruh hartanya disita serta dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Hal yang memberatkan Juliari kata jaksa sebab tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi,kolusi dan nepotisme.Apalagi kasus korupsi ini dilakukan dimasa sulit pandemi covid-19. Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

Juliari dikenakan pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk informasi,kasus suap Juliari ini sebelumnya dikabarkan akan dihukum mati sesuai penyampaian Firli Bahuri,Ketua KPK bahwa akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana covid-19 dengan tuntutan hukuman mati,disampaikan Rabu,29 April 2020 saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Alhasil,keputusan jaksa KPK kasus suap Juliari ini hanya dijerat 11 Tahun Penjara dan denda Rp.500 juta.

(am)