HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Korupsi Nurdin Abdullah Akan dialihkan Ke Makassar

PAREPAREUPDATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tersangka Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif.

Salah satu opsi sidang Nurdin akan digelar di Makassar. Menurut jaksa KPK, M Asri Irwan, kemungkinan sidang Nurdin digelar di Makassar baru sekitar 50 persen.

Asri KPK bersama Polda Sulsel telah melakukan koordinasi untuk memetahkan segala sesuatu yang dapat terjadi,termasuk kondisi keamanan.

"Kalau aspek keamanannya saya pikir kan ada aparat setempat. Kita sudah koordinasi soal itu dengan kepolisian. Jadi ya, sidang di Makassar sekarang ini menurut saya bisa 50-50," tuturnya dikutip di CNN Indonesia, Sabtu (3/7).

Dalam waktu dekat ini, KPK akan melimpahkan berkas perkara Nurdin.Namun, saat ini belum ada kejelasan pengadilan yang akan menggelar sidang Nurdin Abdullah. 

"Berkas sudah lengkap, hanya saja kita limpahkan ke pengadilan mana, masih menunggu keluarnya fatwa MA," tambahnya.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Nurdin, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. Lembaga antirasuah saat ini diketahui juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.

(Am)