HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kejam, Ayah Setubuhi Putri Kandung Usia 18 Tahun

Ilustrasi pemerkosaan. (www.weeklyvoice.com)
PAREPAREUPDATE - Polisi menangkap Pria RS (41) melakukan pemerkosaan kepada Putri kandungnya berusia 18 tahun di Bontoala, Makassar,Sulawesi Selatan.

Pihak Kapolres menjelaskan awal kejadian ini saat sang Ayah mengajak putrinya untuk menginap di Wisma,Jalan Tarakan,Kecamatan Wajo,Makassar.

Saat tengah malam, sang Ayah mengajak putrinya melakukan hubungan intim layaknya suami, istri.Korban menolak,tetapi sang ayah memaksa dan mengancamnya.Korbanpun pasrah dengan perlakuan Ayah kandungnya sendiri.

Akhirnya,korban melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Makassar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di kediamannya Bontoala pada Jum'at, 9 Juli 2021.

Kapolres Pelabuhan,AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan pihaknya sementara menangani kasus tersebut.

"Kita masih mendalami kenapa pelaku tega melakukan itu. Juga sudah berapa kali pelaku melakukan perbuatan itu," kata Muhammad Kadarislam dikutip dari Buka mata news,pada Senin (12/7).

Sebagai informasi,kejadian pemerkosaan ini pada 7 Mei 2021.Kini pelaku diamankan oleh Mapolres Pelabuhan.

(Am)