HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kemenag Keluarkan Dua Surat Edaran Idul Adha dan Malam Takbiran



PAREPAREUPDATE - Pelaksanaan Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 sesuai hasil sidang isbat pada Sabtu,10 Juli 2021.

Kementrian Agama mengeluarkan 2 surat edaran yaitu, pertama Nomor SE  15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat idul adha dan pelaksanaan qurban 1442H/2021M.

Dalam surat edaran tersebut,bahwa malam takbiran dapat dilaksanakan di Masjid/Mushollah dengan kapasitas 10% dan mematuhi protokol kesehatan. Untuk takbir keliling tidak diperbolehkan.

Pelaksanaan shalat idul adha dapat digelar di Lapangan untuk daerah yang dinyatakan aman dan tetap memperketat protokol kesehatan.Untuk daerah zona orange,zona merah tidak diperbolehkan.

Sementara,pelaksanan qurban dilaksanakan selama 3 hari (11,12,13) Dzulhijjah. Lalu, pemotongan hewan qurban hanya dapat dilaksanakan di Rumah pemotong hewan ruminasia untuk menghindari kerumunan.

Kedua,surat edaran Nomor SE 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha,dan pelaksanaan qurban tahun 1442H/2021M diluar wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa malam takbiran hanya boleh diikuti  oleh usia 18-59 tahun diselenggarakan di Masjid/Mushollah bagi wilayah zona hijau dan zona kuning.

Malam takbiran hanya diikuti oleh 10% dengan pengaturan bergantian maksimal 5 jamaah.Lalu,pelaksanaan malam takbiran hanya 1 jam dan harus diakhiri pukul 22.00 waktu setempat.

Pelaksanaan qurban dilaksanakan di Rumah Pemotong Hewan,penyembelihan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker,menjaga jarak. Begitupun dengan pendistribusian daging kurban memakai masker, sarung tangan dan tetap memperhatikan kebersihan.

(Am)