PPKM Mikro disejumlah Wilayah diperpanjang
PAREPAREUPDATE - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pengetatan PPKM Mikro dibeberapa kota non Jawa-Bali. Kebijakan ini sebagai upaya untuk menekan penularan covid-19 hingga akhir ini melonjak,Selasa,(6/7).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung beberapa hari ini.
Menurut Hartarto,Menko Perekonomian Airlangga menyebutkan bahwa ada 43 kabupaten/kota yang diterapkan PPKM mikro secara ketat mulai 6-20 Juli 2021 mendatang. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi covid-19.
"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali," ujarnya, Senin (5/7/21) dikutip dari CNBC Indonesia
Daftar 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro sebagai berikut :
-Aceh
1 Kota Banda Aceh
-Bengkulu
2 Kota Bengkulu
-Jambi
3 Kota Jambi
-Kalimantan Barat
4 Kota Pontianak
5 Kota Singkawang
-Kalimantan Tengah
6 Kota Palangkaraya
7 Lamandau
8 Sukamara
-Kalimantan Timur
9 Berau
10 Kota Balikpapan
11 Kota Bontang
-Kalimantan Utara
12 Bulungan
-Kepulauan Riau
13 Bintan
14 Kota Batam
15 Kota Tanjung Pinang
16 Natuna
-Lampung
17 Kota Bandar Lampung
18 Kota Metro
-Maluku
19 Kepulauan Aru
20 Kota Ambon
-NTT
21 Kota Mataram
22 Lembata
23 Nagekeo
-Papua
24 Boven Digoel
25 Kota Jayapura
-Papua Barat
26 Fak Fak
27 Kota Sorong
28 Manokwari
29 Teluk Bintuni
30 Teluk Wondama
-Riau
31 Kota Pekanbaru
-Sulawesi Tengah
32 Kota Palu
-Sulawesi Tenggara
33 Kota Kendari
-Sulawesi Utara
34 Kota Manado
35 Kota Tomohon
-Sumatera Barat
36 Kota Bukittinggi
37 Kota Padang
38 Kota Padang Panjang
39 Kota Solok
-Sumatera Selatan
40 Kota Lubuk Linggau
41 Kota Palembang
-Sumatera Utara
42 Kota Medan
43 Kota Sibolga
Adapun pengetatan tersebut adalah :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
(Am)
