HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PPKM Mikro disejumlah Wilayah diperpanjang

PAREPAREUPDATE - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pengetatan PPKM Mikro dibeberapa kota non Jawa-Bali. Kebijakan ini sebagai upaya untuk menekan penularan covid-19 hingga akhir ini melonjak,Selasa,(6/7).

Langkah ini sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung beberapa hari ini.

Menurut Hartarto,Menko Perekonomian Airlangga menyebutkan bahwa ada 43 kabupaten/kota yang diterapkan PPKM mikro secara ketat mulai 6-20 Juli 2021 mendatang. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi covid-19.

"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali," ujarnya, Senin (5/7/21) dikutip dari CNBC Indonesia 

Daftar 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro sebagai berikut :

-Aceh

1 Kota Banda Aceh

-Bengkulu

2 Kota Bengkulu

-Jambi

3 Kota Jambi

-Kalimantan Barat

4 Kota Pontianak

5 Kota Singkawang

-Kalimantan Tengah

6 Kota Palangkaraya

7 Lamandau

8 Sukamara

-Kalimantan Timur

9 Berau

10 Kota Balikpapan

11 Kota Bontang

-Kalimantan Utara

12 Bulungan

-Kepulauan Riau

13 Bintan

14 Kota Batam

15 Kota Tanjung Pinang

16 Natuna

-Lampung

17 Kota Bandar Lampung

18 Kota Metro

-Maluku

19 Kepulauan Aru

20 Kota Ambon

-NTT

21 Kota Mataram

22 Lembata

23 Nagekeo

-Papua

24 Boven Digoel

25 Kota Jayapura

-Papua Barat

26 Fak Fak

27 Kota Sorong

28 Manokwari

29 Teluk Bintuni

30 Teluk Wondama

-Riau

31 Kota Pekanbaru

-Sulawesi Tengah

32 Kota Palu

-Sulawesi Tenggara

33 Kota Kendari

-Sulawesi Utara

34 Kota Manado

35 Kota Tomohon

-Sumatera Barat

36 Kota Bukittinggi

37 Kota Padang

38 Kota Padang Panjang

39 Kota Solok

-Sumatera Selatan

40 Kota Lubuk Linggau

41 Kota Palembang

-Sumatera Utara 

42 Kota Medan

43 Kota Sibolga


Adapun pengetatan tersebut adalah :


1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

(Am)