HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PPKM Mikro diterapkan di Kota Makassar, Ini Aturannya

PAREPAREUPDATE - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro juga diterapkan di Kota Makassar Sulawesi Selatan berdasarkan surat edaran No 443.01 tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa covid-19 di Kota Makassar,Selasa (6/7).

Surat edaran ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021,tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Adapun yang dimaksud dalam surat edaran tersebut.

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00.Untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.Sementara restoran yang melayani pesan antar/bawah pulang  beroperasi 24 Jam.

5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.

7. Kegiatan ibadah diluar rumah ditiadakan sementara.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara.Sedangkan kegiatan hajatan dapat dilaksanakan dengan kapasitan 25%.

10.Kegiatan usaha karaoke,club malam,live musik dan semacamnya termasuk sarana penunjang hiburan di Hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA, kapasitas 25% dan menerapkan protokol kesehatan.

11. Seluruh kegiatan seminar,rapat dan sejenisnya dapat dilaksanakan dengan kapasitas 25% dan menerapkan protokol kesehatan.

12.Transportasi umum akan diatur oleh Pemeritah Kota Makassar untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

13.Para Camat dan Lurah selaku ketua Satgas di wilayah masing-masing mengoptimalkan dan memperketat protokol kesehatan.

14.SATGAS COVID-19 memantau penerapan disiplin protokol kesehatan wilayah Makassar.

15.Pelanggaran terhadap aturan surat edaran ini,diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

16.PPKM mikro berlaku hingga 6-20 Juli 2021.

(Am)