Resmi, BPOM izinkan Delapan Obat Terapi Covid-19 Salah Satunya Ivermectin
PAREPAREUPDATE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EAU) terhadap delapan jenis obat pendukung penanganan terapi covid-19, Kamis (15/7).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Obat mendukung penanganan terapi covid-19 yang mendapat EUA dari BPOM yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, Dexametason (tunggal).
Pelaku usaha dan fasilitas pelayanan diminta BPOM menyalurkan delapan jenis obat pendukung terapi covid-19.Dalam surat edaran tersebut juga diatur sistem distribusi dan mekanisme pelaporan pemasukan dari distributor obat sebagai upaya pemantauan di tengah kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Diketahui, harga obat untuk Ivermectin adalah Rp.75.000 per kotak dengan rincian Rp.7.500 per tablet.
(Am)
