HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Resmi, Kasus Korupsi Nurdin Abdullah dialihkan Ke Makassar

Nurdin Abdullah (dok : Media Indonesia)
PAREPAREUPDATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif,Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,Senin (12/7).

Jaksa KPK, Muhammad Asri Irwan mengungkapkan kasus suap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Hari ini itu secara resmi kita limpahkan 2 berkas perkara, pertama perkara terdakwa Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan dengan Edy Rahmat Sekretaris Dinas PU," ungkapnya kepada wartawan.

Informasi melalui situs detikcom,Muhammad Asri Irwan bersama Jaksa KPK lainnya menurunkan tiga kardus berkas dari mobil yang merupakan berkas perkara kasus suap korupsi Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di PN Makassar untuk didaftarkan.

Sebelumnya, KPK menyatakan kemungkinan kasus suap Nurdin Abdullah digelar di Pengadilan Jakarta sesuai dokumen Parepare Update 3 Juli 2021. Namun,setelah memperhatikan kondisi dan jaminan keamanan, sidang akan digelar di PN Makassar.

"Jadi benar, ada 50:50 kemarin kan. Kami jaksa mengatakan 50:50 karena tetap memperhatikan kondisi keamanan. Yang penting adalah kondisi keamanan," imbuhnya

Rekomendasi bahwa persidangan di PN Makassar aman,pihaknya langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut

"Terakhir rekomendasi-rekomendasi bahwa di sini aman tertib dan damai disampaikan ke kami sehingga kami memutuskan untuk membawa berkas perkara tersebut ke Makassar," tambahnya.

(Am)