Resmi, Polisi Tetapkan Dokter Lois Owien Sebagai Tersangka Penyebar Berita Hoax
PAREPAREUPDATE - Video Dokter Lois Owien yang sempat viral di media sosial karena menganggap covid-19 tidak ada dan hanya rekayasa, kini telah ditetapakan oleh pihak kepolisian, Selasa (13/7).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menangkap Lois Owien pada Minggu Sore,11 Juli 2021 dan kasus dilimpahkan ke Mabes Polri.
Hari ini kepolisan menetapkan Lois sebagai tersangka,sebab menyebarkan berita bohong mengenai covid-19 sehingga menimbulkan keonaran publik.Seperti, yang dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Dokter Lois menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," katanya saat dihubungi wartawan,Selasa (13/7).
Lois Owien dikenakan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Am)
