HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Shalat Idul Adha Boleh Di Masjid, Berikut Surat Edaran Pemprov Sulsel

PAREPAREUPDATE - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan shalat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 202.

Diketahui Sulsel tidak termasuk dalam kriteria level asesmen 4 PPKM Darurat.Sehingga Provinsi Sulsel boleh melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid dan Lapangan terbuka dengan mematuhi poin-poin di surat edaran tersebut.

Surat edaran nomor 451.111/6812/B.kesra tentang pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1442H/2021M Provinsi Sulawesi Selatan di Masa Pandemi Covid-19, berikut uraian surat edaran itu.


1. Melaksanakan Takbir,Tahlil,Tahmid,Tasbih pada malam Idul Adha sebagai rasa syukur dan Doa agar pandemi segera diangkat oleh Allah SWT di Masjid yang diizinkan atau di rumah masing-masing.

2. Shalat Idul Adha dilaksanakan di Masjid atau Lapangan kapasitas 30% dengan mematuhi protokol kesehatan.Bagi wilayah yang tidak diizinkan oleh petugas satgas covid-19,maka shalat Idul Adha dilakukan di rumah bersama keluarga inti.

3. Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban oleh panitia qurban dan pembagian daging qurban oleh panitia diantar langsung ke rumah penerima.

4. Kepala Daerah/Kota menindaklanjuti surat edaran ini dengan menerbitkan surat edaran di masing-masing wilayah.Merujuk pada Instruksi Menteri Agama RI nomor 17 tahun 2021 dan nomor 16 tahun 2021.

(Am)