Terima Suap 13 Miliar, Nurdin Abdullah Kena Pasal Berlapis
PAREPAREUPDATE - Babak baru sidang kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah digelar secara virtual didampangi pengacaranya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Makassar, Kamis (22/7).
Nurdin Abdullah terdakwa menerima suap Rp.13 miliar dengan rincian menerima suap dari Agung Sucipto Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644). Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).
"Terdakwa secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu Dollar Singapura dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu Rp 2 miliar 500 juta dari Agung Sucipto pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba," ujar Jaksa KPK, Muhammad Asri.
Berdasarkan informasi melalui detikcom,Nurdin Abdullah juga menerima uang dari sejumlah kontraktor lainnya.Jika ditotalkan, Nurdin Abdullah telah menerima uang sedikitnya Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu.
Muhammad Asri, menambahkan kasus ini merupakan suap mengingat jabatannya sebagai Gubernur Sulsel.
"Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018 sampai dengan 2023 yang merupakan Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," tambahnya.
Perbuatan Nurdin Abdullah itu,tercantum pada penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu,perbuatan Nurdian Abdullah merupaka tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara,Nurdin juga diancam pidana yang diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(am)
