Sekolah Tatap Muka Boleh dilaksanakan Dengan Mematuhi Syarat ini
PAREPAREUPDATE - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilakukan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah PPKM level 1-3.Lalu,wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran secara daring,Rabu (11/8).
Hendrawan,Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
menyebutkan pelaksanaan PTM di wilayah PPKM level 1-3 wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Perlu diketahui,pelaksanaan PTM dimasa pandemi covid-19 wajib mematahui protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah yang telah diatur SKB sebagai berikut.
Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SD,SMP,SMA/SMK menjaga jarak 1,5 meter dan menerima 18 peserta didik perkelas. Lalu SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.Kemudian, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift).
Ketiga, pelaksanaan PTM wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan yang dimaksud adalah kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing
(am)
