WHO Belum Rekomendasi Sertifikat Vaksin
PAREPAREUDPATE - Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan aturan bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota maupun daerah wajib melakukan vaksin terlebih dahulu.
Setelah melakukan vaksin,masyarakat mendapatkan sertifikat bukti bahwa telah melaksanakan vaksinisasi. Sertifikat inilah yang wajib dimiliki bagi masyarakat yang ingin bepergian luar kota/daerah.
Jika tidak memiliki sertifikat vaksin tersebut, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan luar kota/daerah.
Terkait hal diatas, melansir laman resmi World Health Organization (WHO) berada diposisi tidak mendukung dan tidak menentang sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat aktivitas masyarakat.
Namun WHO meminta agar pemerintah atau pembuat kebijakan bisa mempertimbangkan beberapa faktor.
Lalu, ahli epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman juga belum merekomendasikan serifikat vaksin. Sebab ada dua alasan.
Pertama, belum ada bukti kuat vaksin bisa mencegah infeksi. Kedua, masalah stok, suplai, dan akses terhadap vaksin yang berkaitan dengan ketidakadilan.
(am)
