Tuntut Insentif yang Diduga Dipotong Kapus, 24 Nakes Puskesmas Tompobulu Jeneponto Malah Dipecat

 

Ilustrasi Sanering
Ilustrasi Sanering

PORTALINDEPENDEN.COM - Nasib malang menimpa 24 tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka diberhentikan secara tidak hormat setelah menuntut insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tahun 2022 yang diduga dipotong oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Tompobulu, Sudarmi Salawaty.

Kedapa media, salah satu nakes yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa pemecatan itu dilakukan setelah Surat Peringatan 3 (SP3) yang dilayangkan Sudarmi tidak diindahkan para bawahannya. 

SP3 tersebut bernada pelanggaran kedisiplinan bagi nakes yang mogok kerja.

Namun anehnya, SP3 yang dilayangkan pada 17 Juli 2023 itu tidak diawali dengan SP1 dan SP2.

"Dikeluarkannya teman-teman secara tidak hormat berdasarkan SP3 yang diberikan Kepala Puskesmas kepada kami, bahkan SP3 yang diberikan Kepala Puskesmas tanpa mendahulukan SP1 da SP2," ujarnya via pesan WhatsApp, Jumat (21/7/2023).

Ia menegaskan, insentif UKM harusnya disalurkan sesuai petunjuk teknis (juknis) peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 19 tahun 2022.

Namun ironisnya, jumlah insentif yang diterima tidak merata dan tidak sesuai slip penerimaan yang telah ditandatangani. 

"Dia juga tebang pilih dalam memberikan Insentif UKM bagi tenaga magang, bahkan tidak sesuai jumlah yang diterima dengan jumlah yang di tandatangani dalam slip penerimaan," katanya. 

Alih-alih mendapat hasil jeri payahnya, para nakes malah diancam oleh Sudarmi atas dugaan pencemaran nama baik.

Ancaman sang kapus dilontarkan saat nakes membuat poster sebagai bentuk protes penuntutan insentif.

"Bentuk kritikan teman-teman adalah poster yang disebar di WhatsApp, namun bukannya dijawab, Kepala Puskesmas malah berbalik mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib dengan alasan pencemaran nama baik," tambahnya.

"Padahal kami ini hanya menuntut transparansi insentif yang dimana sasaran penerimanya adalah semua ASN dan non ASN yang melakukan kegiatan UKM," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sudarmi saat dihubungi via pesan WhatsApp oleh media belum memberikan keterangannya.

Bahkan, sang Kapus tersebut enggan menjawab telepon.


#Ilham

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak