KPK Lelang Rumah Syahrul Yasin Limpo eks Menteri Pertanian di Gowa, Harga Rp1,6 M
Calon peserta lelang dapat mendaftar dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id.
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah sesuai ketentuan dan harus efektif diterima oleh KPKNL Makassar paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Uang jaminan disetorkan ke Virtual Account (VA) masing-masing peserta. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis ke alamat email domain peserta setelah pendaftaran dan data dinyatakan valid.
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada laman website tersebut.
Calon peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui seluruh aspek legal dari objek yang dilelang serta menerima objek apa adanya (as is).
Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian berikut bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan batal dan uang jaminan disetorkan ke kas negara.
Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mulai Senin, 9 Februari 2026 sampai Rabu, 11 Februari 2026 (pukul 09.00–15.00 WITA) di lokasi rumah yang berada di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan tautan Google Maps sebagai berikut: https://share.google/4qyPdNSFNjv9UPB6w
Bagi calon peserta lelang yang tidak dapat hadir saat aanwijzing, dapat menghubungi Jaksa KPK atas nama Ratna Kusuma Dewi di nomor telepon 081388291986 untuk melihat gambar, video, atau bukti kepemilikan barang rampasan.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui email dan/atau akun lelang masing-masing peserta.
Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermeterai Rp10.000 dari pemenang lelang.
Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan membuat janji dengan pihak penjual dari KPK, yaitu Jaksa Ratna Kusuma Dewi (HP: 081388291986).
Apabila karena keadaan kahar atau sebab lain, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat membatalkan lelang terhadap objek tersebut.
