Dugaan Penghinaan Adat Toraja: Pandji Pragiwaksono Kini Menjalani Penyidikan
Portalindependen.com, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan secara intensif di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (2/2/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Toraja, yang bersumber dari materi stand up comedy lama miliknya yang kembali viral dan dinilai menyinggung adat serta budaya setempat.
Pandji mendatangi Gedung Bareskrim sejak pagi hari dan mengikuti proses klarifikasi yang berlangsung selama beberapa jam. Usai pemeriksaan, ia menyampaikan bahwa perkara tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan.
“Tadi memang sudah disampaikan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Pandji kepada awak media.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 48 pertanyaan kepada Pandji. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja atas materi komedi yang dianggap melukai perasaan.
“Permintaan maaf sebenarnya sudah pernah saya sampaikan dan bisa dilihat oleh publik. Tapi mungkin ini memang kelanjutan dari laporan yang ada. Saya memilih mengikuti proses hukum saja,” katanya.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Pandji terkait kasus tersebut. Sebelumnya, pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di luar negeri.
Laporan terhadap Pandji diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja setelah beredarnya kembali video stand up comedy lama yang dinilai melecehkan adat dan tradisi pemakaman masyarakat Toraja. Pelapor menilai materi tersebut mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian berbasis suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Dalam laporan tersebut, Aliansi Pemuda Toraja mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, UU HAM, UU Pemajuan Kebudayaan, UU Penanganan Konflik Sosial, serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dari pasal-pasal tersebut, ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan mencapai lima tahun penjara.
