"Geger! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Sabu Bripka Karol"
Portalindependen.com, Pangkep – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, AKP Malaungi.
Pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid, membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan terhadap perwira pertama tersebut.
"Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) ya," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid dilansir Antara, Kamis (5/2).
Pengembangan Kasus Bripka Karol
Langkah hukum terhadap AKP Malaungi merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa (3/2).
Dalam operasi tersebut, Bripka Karol ditangkap bersama istrinya berinisial N dan dua orang dekatnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, petugas telah melakukan penggeledahan di ruangan kerja AKP Malaungi di Markas Polres Bima Kota.
Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba telah diamankan oleh tim penyidik.
Terkait status AKP Malaungi yang kini diamankan di Mapolda NTB, pihak kepolisian belum memberikan rincian mengenai hasil tes urine yang bersangkutan.
Status Tersangka dan Barang Bukti
Di sisi lain, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj sebelumnya telah memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus Bripka Karol.
Saat ini, Bripka Karol beserta istri dan dua rekannya telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolda NTB.
Bripka Karol dan istrinya diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima, dengan bantuan dua rekan lainnya dalam operasional peredaran tersebut.
Dalam penangkapan Bripka Karol, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
• Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram.
• Uang tunai sebesar Rp 88,8 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba.
Polda NTB terus mendalami kasus ini guna mengungkap sejauh mana keterlibatan oknum anggota lainnya dalam jaringan peredaran barang haram tersebut di wilayah Nusa Tenggara Barat.
