Kasus Percobaan Pembunuhan 'Buntu' di Polsek, Petani Jeneponto Ketuk Pintu Mabes Polri
PORTALINDEPENDEN.COM, JENEPONTO - Nasib malang menimpa seorang petani di Desa Bungung Loe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial TJ (54).
Ia merasa tak mendapat keadilan setelah melaporkan insiden penganiayaan dirinya ke Polsek Binamu.
Terkait hal tersebut, TJ melaporkan penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binamu ke Propam Mabes Polri dan Polda Sulsel.
Laporan pengaduan itu dilayangkan TJ pada 26 Januari 2026 lantaran dirinya menilai penanganan kasus penganiayaan yang menimpanya tidak berjalan profesional.
TJ mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum atas laporan polisi Nomor: STTL/02/X/2026/SPKT/Polsek Binamu yang dimasukkannya pada 18 Januari 2026.
Ia mengaku menjadi korban percobaan pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik, namun para pelaku hingga kini masih menghirup udara bebas.
“Saya lapor ke Mabes karena dua orang pelaku yang mencoba membunuh saya tidak ditahan dan tidak ditetapkan tersangka. Bahkan, ada oknum penyidik yang mengintervensi saya untuk berdamai dengan alasan saksi tidak kuat,” ujar TJ saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu sore (1/2/2026).
Lebih jauh, TJ mencurigai adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.
“Bagaimana mau kuat saksinya karena saksi itu keluarga pelaku. Bahkan, kedua pelaku diduga masih ada hubungan keluarga dengan oknum penyidik tersebut,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Baharuddin, memberikan penjelasan kepada awak media, Senin (2/2/2026) siang.
Menurutmya, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan hasil visum korban baru terbit pada Jumat pekan lalu.
Namun, saat ditanya lebih dalam mengenai alasan belum diperiksanya para terduga pelaku, Baharuddin belum bisa memberikan keterangan rinci karena dirinya tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Provos.
“Pemeriksaan saksi sudah, visum hari Jumat kemarin baru terbit. Bisa sebentar saya hubungi karena lagi diperiksa Provos dulu,” ujar Aipda Baharuddin.
Buntut dari laporan TJ ke Mabes Polri dan Polda Sulsel ini memicu babak baru bagi internal kepolisian setempat.
Sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Binamu kini berpotensi menghadapi pemeriksaan intensif dari Propam Polda Sulsel maupun Mabes Polri.
Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran prosedur atau bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugas, para oknum penyidik tersebut terancam dijatuhi sanksi disiplin maupun kode etik sesuai aturan yang berlaku di institusi kepolisian
