PEMPROV DKI TERBITKAN ATURAN JAM KERJA ASN SELAMA RAMADAN 2026: LEBIH SINGKAT DAN FLEKSIBEL
PORTALINDEPENDEN.COM JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah formal untuk mengikuti regulasi pusat yang berlaku.
"Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,"
ujar Pramono Anung dalam keterangannya, Rabu (18/2).
Rincian Penyesuaian Jam Kerja
Berdasarkan SE tersebut, waktu kerja efektif ASN dipangkas menjadi 6,5 jam per hari.
Adapun pembagian jadwalnya adalah sebagai berikut:
• Senin - Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB).
• Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 - 12.30 WIB untuk mengakomodasi salat Jumat).
Secara akumulatif, total jam kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat 5 jam dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit.
Ketentuan Fleksibilitas
Salah satu poin menarik dalam aturan tahun ini adalah adanya ruang bagi ASN untuk menyesuaikan waktu masuk
dan pulang kerja. Dalam Pasal 3 c Surat Edaran tersebut dinyatakan:
"Diberikan paling cepat 60 (enam puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 (enam puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam (enam koma lima) jam dalam satu hari di luar waktu istirahat."
Pengecualian Pelayanan Publik
Meski terdapat fleksibilitas, Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas di sektor pelayanan langsung kepada masyarakat atau mereka yang memiliki tugas kedinasan mendesak yang harus diselesaikan pada hari tersebut.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh ASN DKI Jakarta dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk sekaligus tetap menjaga produktivitas dalam melayani warga Jakarta.
