Polres Pangkep Ringkus Pemuda Pemilik Sabu, Modus Transaksi Lewat Instagram Terbongkar
Pria tersebut diringkus tanpa perlawanan di sebuah kamar kost yang berlokasi di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, pada Sabtu (3/1/2026) siang.
Kronologi Penangkapan
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan itu, Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau segera menginstruksikan Kanit Idik II Ipda Syakrawianto beserta tim untuk bergerak melakukan pengintaian.
"Tepat pukul 14.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian," terang AKP Imran, Jumat (30/1/2026).
Modus Operandi & Barang Bukti
Dari hasil interogasi mendalam, IY mengakui barang haram tersebut ia dapatkan melalui transaksi di media sosial Instagram dengan harga mencapai Rp2,2 juta.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan total 1,8 gram sabu yang terbagi dalam beberapa kemasan.
Berikut adalah rincian barang bukti yang disita petugas:
•Narkotika: 4 sachet sedang dan 3 sachet kecil berisi sabu, serta 2 sachet bekas pakai.
• Alat Hisap: 2 buah pireks kaca, pipet plastik, bong, dan korek api gas.
• Lainnya: Dompet kecil, celana jeans, serta kaleng rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Konsekuensi Hukum
Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pemasok sabu di balik akun Instagram tersebut. IY kini mendekam di Mapolres Pangkep dan terancam sanksi berat.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026," tegas AKP Imran.
