HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

BPS Gereja Toraja Surati Kapolri, Soroti Dampak Sosial Silaga Tedong

PORTALINDEPENDEN.COM, TORAJA, Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja mengirim surat kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk meminta penghentian jaringan kontes kerbau petarung atau silaga tedong yang dinilai semakin marak di wilayah Toraja.

Surat bernomor 126.E3.2026 tertanggal 7 Maret 2026 tersebut dikirim dari Kantor Sinode Gereja Toraja di Tongkonan Sangullele, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Dalam surat tersebut, Gereja Toraja menyampaikan keprihatinan karena kontes kerbau petarung dinilai telah berkembang di luar nilai-nilai budaya adat Toraja dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Kegiatan ini juga diduga berkaitan dengan persoalan lain seperti peredaran narkotika, penggunaan obat-obatan terlarang, hingga pergaulan bebas di sekitar lokasi persiapan kerbau petarung.

Selain itu, Gereja Toraja menyoroti keterlibatan anak-anak usia sekolah dalam proses persiapan kerbau petarung maupun saat pelaksanaan kontes, yang dikhawatirkan dapat mengganggu pendidikan dan perkembangan mereka.

Padahal dalam tradisi adat Toraja, kerbau memang memiliki peran penting dalam upacara adat, khususnya dalam ritual pemakaman. Namun BPS Gereja Toraja menilai praktik kontes kerbau petarung saat ini telah mengalami pergeseran karena sebagian kerbau dipelihara khusus untuk diadu, bukan sebagai bagian dari hewan kurban dalam ritual adat.

Saat ini, salah satu arena kontes kerbau petarung diketahui sedang dipersiapkan di Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, yang direncanakan berlangsung pada 17–19 Maret 2026.

Waktu pelaksanaan tersebut dinilai sensitif karena bertepatan dengan masa Prapaskah bagi umat Kristen serta bulan Ramadan bagi umat Muslim.

Melalui surat tersebut, Gereja Toraja meminta Kapolri mengambil langkah tegas terkait fenomena ini, terutama dalam hal perlindungan anak, pemberantasan narkotika, serta penindakan terhadap praktik perjudian.

Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Panglima TNI, Menteri terkait, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.