Tawarkan Arisan Lelang Fiktif, IRT di Pangkep Tipu Warga Belasan Juta Rupiah
PORTALINDEPENDEN.COM, PANGKEP – Satreskrim Polres Pangkep tengah mendalami kasus dugaan penipuan dengan modus arisan lelang yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial US (26).
Terduga pelaku dilaporkan setelah membawa kabur uang milik korban berinisial HS (26) dengan total kerugian mencapai Rp 15,5 juta.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menjelaskan cara kerja pelaku dalam menjaring korbannya.
"Modusnya terlapor US menawarkan arisan lelang kepada pelapor HS untuk dibeli dengan menjanjikan pengembalian lebih atau keuntungan.
Namun setelah diselidiki, arisan tersebut diduga fiktif," kata AKP Imran, Jumat (24/4/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Rabu (25/2) di Kampung Ujung Loe, Kecamatan Minasatene.
Pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat untuk menawarkan investasi arisan yang diklaim milik rekannya.
"Aksi penipuan ini bermula saat US menghubungi korban melalui pesan WhatsApp (WA) dan menawarkan arisan lelang senilai Rp 15 juta yang diklaim akan cair sebesar Rp 20 juta dalam waktu sebulan," ucapnya.
Korban sempat melakukan negosiasi hingga harga beli disepakati di angka Rp 13 juta dan mengirimkan dana tersebut ke rekening BRI pelaku.
Dua hari berselang, pada Jumat (27/2), pelaku kembali menawarkan arisan kedua senilai Rp 2,5 juta dengan janji pencairan sebesar Rp 5 juta.
"Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 15,5 juta. Terlapor menjanjikan semua uang tersebut akan cair bersamaan dengan total Rp 25 juta," jelas AKP Imran.
Pelaku Melarikan Diri
Kecurigaan korban mencuat pada Minggu (1/3) saat mendapat informasi bahwa pelaku telah meninggalkan kediamannya di Jalan KH Muhammad Yusuf, Kecamatan Minasatene.
Saat didatangi, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.
Korban kemudian resmi melayangkan laporan ke Polres Pangkep pada Selasa (3/3).
Langkah Kepolisian
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi (MA, NM, RS, RA, dan WA) serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk Tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp,1 lembar rekening koran BRI milik pelapor, 30 lembar fotokopi rekening koran BNI atas nama terlapor dan 93 lembar fotokopi rekening koran BRI atas nama terlapor.
Terkait status hukum pelaku, AKP Imran menyebutkan proses pemeriksaan masih terus berjalan.
"Terlapor sudah dua kali dimintai keterangan, namun belum dilakukan penahanan karena statusnya masih dalam tahap penyelidikan," tambahnya.
Atas perbuatannya, US terancam jeratan Pasal 486 KUHPidana dan/atau Pasal 492 KUHPidana mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban serupa untuk segera melapor.
