Sorot Kinerja APH dan Pemda, Aktivis Minta Tambang Galian C di Bontomanai Segera Ditutup
PORTALINDEPENDEN.COM, GOWA - Aktivitas penambangan galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi di Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kian meresahkan warga. Kegiatan pengerukan tanah merah berskala intensif ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama terkait dampak lingkungan dan legalitas hukumnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (25/6/2026), aktivitas pengerukan material tanah merah tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator. Material hasil galian langsung dimuat ke dalam puluhan truk pengangkut yang hilir mudik keluar masuk lokasi tambang untuk didistribusikan ke berbagai proyek pembangunan dan tempat penampungan.
"Aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalan desa ini berlangsung sangat sering setiap hari. Selain memicu debu tebal dan kebisingan, mobilitas truk bermuatan berat ini juga berpotensi besar merusak infrastruktur jalan lokal," ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Aliansi Pekerja dan Lemahnya Pengawasan
Kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pertambangan mineral bukan logam dan batuan ini melibatkan mata rantai yang cukup rapi di lapangan. Mulai dari pihak pengelola atau pemilik usaha yang menyediakan alat berat, pekerja tambang di lokasi pengerukan, hingga para sopir truk yang bertugas mendistribusikan material.
Sayangnya, meski kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan masif, pengawasan dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah kelurahan setempat dinilai masih sangat minim. Lemahnya penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Hukum Kecamatan Bontomarannu dituding menjadi faktor utama mengapa aktivitas tambang yang diduga ilegal ini bisa melenggang bebas tanpa hambatan.
Forum Aktivis Indonesia Layangkan Ultimatum Tegas
Kondisi ini memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Forum Aktivis Indonesia secara terang-terangan menyoroti kinerja jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum setempat yang terkesan menutup mata atas potensi kerusakan lingkungan dan kerugian daerah tersebut.
Arif Makkarau, Kepala Bidang Investigasi Forum Aktivis Indonesia, memberikan pernyataan menohok sekaligus melayangkan ultimatum keras kepada seluruh instansi terkait.
"Kami mempertegas dan memberikan ultimatum keras kepada seluruh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas di lokasi tambang Kelurahan Bontomanai tersebut. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan menabrak regulasi. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah ke tingkat yang lebih tinggi," tegas Arif Makkarau saat dikonfirmasi.
