HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sudah Bayar Pajak Tapi Masih Dianggap Menunggak, Oknum Petugas Samsat Pangkep Diduga Alihkan Setoran Wajib Pajak


PORTALINDEPENDEN.COM, PANGKEP — Sudah membayar pajak kendaraan, tetapi sistem masih mencatat belum lunas. Persoalan ini dialami seorang wajib pajak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) setelah melakukan pembayaran melalui layanan Gerai Samsat Tonasa II.

Wajib pajak mengaku telah membayar pajak kendaraan pada 17 Maret 2026 melalui layanan samsat pada gerai samsat tonasa yg lokasinya berada di depan kantor pusat tonasa Namun, persoalan muncul beberapa minggu kemudian.

Saat kendaraan tersebut terjaring pemeriksaan pajak kendaraan, wajib pajak justru mendapat informasi bahwa kewajiban pajaknya masih tercatat belum dibayar.

Padahal, menurut pengakuannya, pembayaran telah dilakukan melalui layanan resmi Samsat.

Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya. Jika masyarakat sudah membayar melalui layanan Samsat, mengapa pembayaran tersebut belum muncul dalam sistem?

Pihak Samsat Akui Ada Transaksi yang Belum Tercatat

Persoalan tersebut kemudian dibawa langsung ke Kantor Samsat Pangkep untuk meminta penjelasan.

Ilham, Kasi Pelayanan Samsat Pangkep, membenarkan adanya transaksi yang dilakukan melalui petugas di gerai namun belum tercatat dalam sistem sebagaimana mestinya.

Pihak Samsat menyebut petugas berinisial R yang menangani transaksi tersebut telah mendapatkan tindakan administratif.

Sanksi yang disebutkan antara lain penarikan dari penugasan, teguran lisan, teguran tertulis hingga proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Yang menjadi perhatian, pihak Samsat juga menyebut sebelumnya telah ada beberapa laporan masyarakat terkait persoalan serupa.

Bukan Sekadar Soal Sistem, Tapi Nasib Uang Wajib Pajak

Persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan mengapa transaksi belum masuk sistem.

Ada pertanyaan yang jauh lebih penting:

Bagaimana status uang pajak yang telah dibayarkan masyarakat?

Jika pembayaran dilakukan melalui layanan Samsat, masyarakat tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa transaksi tersebut tercatat dan kewajiban pajaknya dinyatakan lunas.

Jangan sampai masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya justru harus menghadapi persoalan administrasi akibat transaksi yang tidak tercatat.

Hingga kini, belum ada penjelasan secara rinci mengenai mekanisme penyelesaian pembayaran tersebut, termasuk bagaimana transaksi akan dicatat dalam sistem dan bagaimana memastikan wajib pajak tidak kembali dianggap menunggak.

Wajib pajak berharap Samsat segera memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan tersebut tanpa membebankan pembayaran kembali kepada masyarakat.

Publik Menunggu Kepastian

Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan terhadap transaksi pembayaran pajak melalui layanan gerai atau Samsat keliling.

Apalagi, layanan tersebut merupakan bagian dari sistem pelayanan resmi kepada masyarakat.

Jika benar terdapat beberapa laporan dengan persoalan serupa, publik tentu layak mengetahui sejauh mana evaluasi dan pengawasan terhadap mekanisme pembayaran di lapangan dilakukan.

Sebab bagi masyarakat, persoalannya sederhana: pajak sudah dibayar, tetapi sistem mengatakan belum.

Kini, yang ditunggu bukan hanya tindakan administratif terhadap petugas, tetapi juga kepastian nasib pembayaran wajib pajak dan jaminan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.