Demi Beli Sabu, Residivis di Jeneponto Nekat Curi Tabung Gas Berakhir Dibekuk Tim Pegasus
PORTALINDEPENDEN.COM, JENEPONTO - Seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ditangkap polisi. Pria berinisial EF (43) itu diduga mencuri dua tabung gas elpiji 3 kilogram untuk dijual, lalu uangnya digunakan membeli narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, pelaku ditangkap Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad di rumahnya di Lingkungan Tamanroya Kota, Kecamatan Tamalatea, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
"Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya," kata Nurman.
Aksi pencurian itu terjadi di sebuah kios di Dusun Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Korban, Dedi Marsuking (18), kehilangan dua tabung gas elpiji 3 kilogram dengan total kerugian sekitar Rp 350 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke kios dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat kondisi sepi, ia mengambil dua tabung gas elpiji, memasukkannya ke bagasi sepeda motor, lalu kabur.
Korban baru mengetahui tabung gasnya hilang setelah mengecek stok dagangannya. Rekaman CCTV yang terpasang di kios kemudian memperlihatkan aksi pelaku, sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Jeneponto.
Dari hasil interogasi, EF mengakui perbuatannya. Polisi mengungkap hasil penjualan tabung gas curian itu digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali mencuri tabung gas elpiji di sejumlah toko di Jeneponto. Ia turut mengaku pernah melakukan pencurian kambing dan telepon genggam.
"Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian di Rutan Jeneponto," ujar Nurman.
Polisi mengamankan dua tabung gas elpiji 3 kilogram sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, EF dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan oleh Polres Jeneponto.
