HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Mangkir, Polisi Minta Segera Serahkan Diri

PORTALINDEPENDEN.COM, JENEPONTO - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Jeneponto meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku untuk menyerahkan diri kepada polisi setelah mereka dikabarkan meninggalkan kampung halaman.

Keempatnya masing-masing Citra Ayu Lestari Erang, Marsanda, M. Ibra, dan Yuda.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan, pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan kepada para terduga pelaku. Namun, panggilan tersebut disebut tidak diindahkan.

Karena itu, polisi meminta keempatnya kooperatif dan segera datang memenuhi panggilan penyidik.

"Kami minta menyerahkan diri, kalau tidak akan dijemput paksa," kata Nurman, Kamis (20/8/2026)

Nurman mengatakan, permintaan tersebut disampaikan setelah empat orang itu dikabarkan meninggalkan kampung halaman.

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.

"Sampai kapan dan dimanapun pasti akan dikejar," tegasnya.

Menurut Nurman, penyidik sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada para terduga pelaku untuk hadir menjalani pemeriksaan.

"Karena mereka sudah dikasi dua kali panggilan tapi mangkir," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Yesti Lestari yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Labuangbaji, Mattoangin, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Yesti mengaku dikeroyok sejumlah orang hingga wajahnya disiram cairan yang diduga mengandung cabai.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada bagian wajah dan merasakan perih setelah terkena cairan tersebut.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Jeneponto dengan Nomor: STTLP/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 10 Agustus 2026.

Hingga kini, status keempat orang yang disebut polisi sebagai terduga pelaku tetap perlu merujuk pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan, sebelumnya meminta polisi menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan serta menetapkan tersangka apabila bukti telah memenuhi unsur pidana.