HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gugatan Syamsuddin Cs Kandas, PN Jeneponto Nyatakan Perkara Telah Inkracht

 


PORTALINDEPENDEN.COM, JENEPONTO - Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menyatakan putusan perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Jnp telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sejak 11 Maret 2022.

Perkara tersebut melibatkan Syamsuddin, Jihad, Sarelu dan Naha selaku para penggugat melawan Zainuddin, Tini, Solle dan Rahma selaku para tergugat. Perkara perdata itu bergulir di PN Jeneponto sejak November 2021.

Kuasa hukum para tergugat, Bohari, mengatakan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya. Eksepsi tersebut berkaitan dengan gugatan yang dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) serta adanya kesalahan subjek hukum (error in persona).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, kata Bohari, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

"Kasus perdata ini sudah ada putusan inkracht van gewijsde, yaitu putusan Pengadilan Negeri Jeneponto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi," jelas Bohari, Jumat (7/8/2026).

Bohari menjelaskan, karena eksepsi para tergugat dikabulkan, majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan maupun memutus pokok perkara.

"Sehingga gugatan para penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya, sebagaimana tertuang dalam amar putusan.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV.

2. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.730.000.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak berarti majelis hakim telah memeriksa dan menolak pokok tuntutan para penggugat. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil sebagaimana yang menjadi dasar dikabulkannya eksepsi para tergugat.

Praktisi hukum Samsul Lallo, SH, MH, menambahkan, putusan PN Jeneponto sebagaimana diuraikan kuasa hukum tergugat sebaiknya dipatuhi apabila telah benar-benar berkekuatan hukum tetap.

"Jika ada pihak merasa tidak puas dengan suatu putusan, jalur yang benar adalah menggunakan mekanisme hukum yang tersedia seperti banding, bukan dengan mengabaikan atau membangkang terhadap putusan tersebut," tegasnya.