HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

iPhone Terselip di Bawah Lemari Raib, Pelajar 17 Tahun di Jeneponto Dibekuk Tim Resmob


PORTALINDEPENDEN.COM, JENEPONTO - Sebuah iPhone XR milik warga di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, hilang setelah pemiliknya meninggalkan handphone tersebut di dalam toko.

Kasus yang terjadi pada 27 Juni 2026 itu akhirnya terungkap setelah Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan seorang pelajar berusia 17 tahun yang diduga mengambil handphone tersebut.

Terduga pelaku berinisial R, warga Kecamatan Bontoramba, diamankan polisi di Bontoa, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Vita Putri Utami (28).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman melalui laporan penyelidikan menyebut, peristiwa bermula ketika korban meninggalkan toko miliknya untuk pergi ke rumah sakit karena sedang sakit.

Dalam perjalanan, korban menyadari handphone miliknya tertinggal di toko.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan di rumah sakit, korban kembali ke toko. Namun, iPhone XR warna merah miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian mencari handphone tersebut, tetapi tidak menemukannya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Jeneponto.

Tim URC Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari informasi yang diperoleh, polisi akhirnya mengetahui keberadaan R di wilayah Bontoa.

Polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan R. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, R diduga mengakui mengambil handphone tersebut.

Menurut keterangan polisi, handphone itu ditemukan dalam kondisi terselip di bawah lemari di dalam toko.

Satu unit iPhone XR warna merah kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Polisi menyebut handphone tersebut diduga diambil untuk digunakan sehari-hari.

R kini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Mengingat terduga pelaku masih berusia 17 tahun, identitas lengkapnya tidak ditampilkan dan penanganan perkara tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.

Status R masih sebagai terduga pelaku dan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.