HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Proseski! Nurman Perintahkan Jajaran Reskrim 'Sikat' Tambang Diduga Ilegal di Balumbungan Jeneponto

PORTALINDEPENDEN.COM, JENEPONTO - Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, mendapat atensi serius dari jajaran Sat Reskrim Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa langsung memerintahkan KBO Sat Reskrim Ipda Syahrir untuk menindak aktivitas tambang tersebut setelah menerima laporan dari media ini, Kamis (20/8/2026).

Tak ingin aktivitas tambang tersebut menjadi persoalan berlarut, Nurman bahkan langsung menghubungi Syahrir melalui sambungan telepon dan memberikan instruksi tegas.

"Proseski, pokoknya kau kupercayakan, saya tidak mau dapat laporan tambang-tambang," tegas Nurman kepada Syahrir.

Perintah tersebut langsung dijawab tegas oleh Syahrir.

"Siap," jawab Syahrir.

Instruksi itu menjadi sinyal tegas bahwa kepolisian tidak ingin aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin dibiarkan beroperasi.

Terlebih, laporan mengenai aktivitas tambang tersebut disampaikan langsung kepada jajaran Sat Reskrim. 

Bagi pengelola tambang ilegal, perintah tersebut menjadi peringatan keras. Aktivitas yang sebelumnya diduga berjalan tanpa tersentuh kini masuk radar penegakan hukum Polres Jeneponto.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang pasir diduga ilegal berlangsung di Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pantauan langsung pada Kamis (20/8/2026), lokasi penggalian berada sekitar 200 meter dari jalan raya. Aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat dan sejumlah truk terlihat berlangsung di area tersebut.

Pasir hasil pengerukan dari dasar sungai tampak ditumpuk di sejumlah titik, termasuk di pinggir jalan. Kondisi itu membuat aktivitas penambangan terlihat jelas dari jalan yang dilalui warga.

Akses menuju lokasi menggunakan jalan tanah dan melewati area pemakaman. Di sekeliling lokasi, terdapat hamparan lahan pertanian jagung. Sebagian lahan tampak telah terbuka dan gundul.

Sejumlah tanaman jagung yang telah mengering juga masih terlihat berdiri di sekitar area penambangan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan tanaman dibiarkan berdiri untuk menghalangi pandangan dari jalan raya.

Di lokasi, tampak alat berat excavator serta truk yang diduga digunakan untuk mengangkut material pasir. Truk terlihat bersiaga di sekitar lokasi penggalian.

Informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut diduga dikelola seorang pria berinisial BDN. Upaya konfirmasi kepada BDN melalui sambungan telepon Whatsapp belum mendapat respons.

"Sudah lama beraktifitas itu," kata salah seorang warga kepada media ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan pihaknya segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir tersebut.

Upaya itu dilakukan untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan serta menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.