Tim Pegasus Tangkap Pria di Jeneponto yang Diduga Curi HP untuk Beli Narkoba
PORTALINDEPENDEN.COM, JENEPONTO - Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial Zulkifli (26) yang diduga terlibat dalam pencurian sebuah telepon seluler (HP) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Zulkifli ditangkap pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian HP dari korban bernama Muhammad Jafar S. pada 30 Mei 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Tim yang dipimpin Dantim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd Rasyad kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Zulkifli.
HP dicuri saat korban salat
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.
Saat itu, korban mengisi daya HP miliknya di dalam mobil yang diparkir di depan rumah.
Setelah itu, korban masuk ke rumah untuk melaksanakan salat dan bersih-bersih.
Ketika kembali ke mobil, korban mendapati HP miliknya sudah tidak ada.
Polisi menduga pelaku mengambil HP tersebut dengan cara membuka pintu mobil yang saat itu tidak terkunci.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
HP digadaikan
Dalam pemeriksaan awal, Zulkifli mengaku mendapatkan HP tersebut dari seorang pria berinisial Bakri.
Menurut keterangan polisi, Zulkifli mengaku sebelumnya menemani pria berinisial UM bin Dg Nompо untuk meminta tambahan gadai kepada Bakri.
Zulkifli kemudian diberikan HP tersebut dan selanjutnya menggadaikannya kepada orang lain.
Polisi menyebut, HP Oppo A57 warna hitam tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi menduga pencurian tersebut berkaitan dengan kebutuhan membeli narkoba.
"Motifnya untuk membeli narkoba," demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Polisi masih kejar satu orang
Dalam kasus ini, polisi masih memburu UM yang disebut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sementara itu, Bakri telah lebih dahulu diamankan polisi. Berdasarkan pemeriksaan, Bakri mengaku memperoleh HP tersebut dari UM dan Zulkifli.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta mendatangi lokasi kejadian.
Zulkifli kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
