DPRD Pangkep Ingatkan Kades Pangkep, Pergantian Kepemimpinan Bukan Alasan Ganti Perangkat Desa
PORTALINDEPEN.COM, PANGKEP - Kepala desa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) diminta tidak menjadikan pergantian kepemimpinan sebagai alasan untuk memberhentikan perangkat desa secara sepihak.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Pangkep dari Partai Demokrat, Muhammad Ramli, usai melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, salah satu pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ramli mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diperolehnya dari pihak Kementerian Dalam Negeri, pergantian kepala desa tidak secara otomatis memberikan kewenangan untuk mengganti seluruh perangkat desa.
“Kepala desa yang baru tidak boleh merombak atau memberhentikan perangkat desa secara sembarangan atau sewenang-wenang hanya karena alasan pergantian pimpinan,” ujar Ramli.
Ia menjelaskan, ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Di antaranya ketika perangkat desa telah berusia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar larangan sebagai perangkat desa, maupun tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pemberhentian juga dapat berlaku bagi perangkat desa yang berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Menurut Ramli, proses pemberhentian tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan sepihak kepala desa. Terdapat tahapan yang wajib ditempuh, termasuk konsultasi dengan camat dan rekomendasi tertulis.
“Jadi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa kepala desa langsung memberhentikan perangkat desa tanpa dasar dan prosedur yang jelas,” kata Ramli.
Ia menambahkan, perangkat desa yang merasa diberhentikan tanpa alasan yang sesuai ketentuan juga memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan atau menempuh upaya hukum.
Ramli juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kemendagri, kepala desa yang terbukti memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang dibenarkan dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Sanksi tersebut, kata Ramli, dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti memenuhi ketentuan.”
Karena itu, ia meminta para kepala desa di Pangkep menjadikan aturan yang berlaku sebagai landasan dalam mengambil keputusan terkait perangkat desa.
Menurutnya, pergantian kepala desa seharusnya tidak serta-merta diikuti dengan pergantian perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas. Kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku dinilai penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan potensi konflik dapat diminimalkan.
“Yang harus dipahami, perangkat desa bukan orang yang bisa diganti begitu saja setiap kali kepala desa berganti. Ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi,” tegasnya.
