HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Komisi II DPRD Pangkep Desak Ganti Rugi Lahan Sapanang Dituntaskan Sepekan

 


PORTALINDEPENDEN.COM, PANGKEP — Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mendesak agar persoalan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan jalur kereta api di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, segera diselesaikan.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai II Kantor DPRD Pangkep, Jumat (25/09/2026).

Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muhammad Lutfi Hanafi, meminta seluruh tahapan yang berkaitan dengan hak masyarakat dituntaskan maksimal dalam waktu satu minggu.

“Seluruh proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi harus tuntas dalam satu minggu ke depan. Masyarakat Sapanang sudah menunggu cukup lama. Tidak ada alasan untuk menunda lagi,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai waktu pembayaran ganti rugi. Hingga rapat digelar, proses pembebasan lahan belum memberikan kepastian waktu pembayaran kepada warga terdampak.

Perwakilan Balai Kereta Api Provinsi Sulawesi Selatan, Deby Hospital, menyampaikan bahwa anggaran pembayaran telah tersedia, termasuk bagi warga terdampak di Sapanang.

“Dana sudah tersedia dan pasti dibayarkan, termasuk untuk kebutuhan di Sapanang. Berikan kami kepercayaan untuk bekerja. Kami memohon dukungan semua pihak agar pelaksanaannya berjalan lancar,” ujar Deby.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muchtar Sali, meminta koordinasi teknis antara Balai Kereta Api dan pemerintah daerah segera dirampungkan. Menurutnya, ketersediaan anggaran harus berujung pada kepastian diterimanya hak masyarakat.

“Jangan sampai dana tersedia, tetapi manfaatnya tidak dirasakan warga Sapanang,” tegasnya.

Kepala Kelurahan Sapanang, Amiruddin, menyampaikan aspirasi warga agar penyelesaian persoalan lahan dilakukan sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.

“Pembebasan lahan dan pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu, baru pembangunan dimulai. Urutan ini tidak boleh dibalik,” kata Amiruddin.

Ia juga meminta agar penentuan besaran ganti rugi mempertimbangkan kondisi serta produktivitas lahan milik masyarakat.

“Nilai ganti rugi harus sesuai dengan harga tanah yang produktif, bukan angka yang jauh dari kenyataan. Tanah ini merupakan sumber kehidupan kami, sehingga penggantiannya harus adil dan sebanding,” ujarnya.

Amiruddin menilai kepastian terhadap hak masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses pembangunan berlangsung.

“Ketenangan akan terjaga jika hak warga dihormati sejak awal. Jangan pembangunan dimulai sementara urusan lahan belum selesai. Hal itu justru dapat memicu persoalan baru,” tandasnya.

Selain persoalan pembebasan lahan, anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Budiamin, turut menyoroti aspek lingkungan dalam pembangunan jalur kereta api yang melintasi wilayah Sapanang.

Ia meminta sistem saluran air dan drainase diperhitungkan sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

“Di sepanjang jalur yang melintasi Sapanang, perencanaan wajib memperhatikan saluran air dan drainase. Jangan sampai bangunan berdiri kokoh, tetapi warga justru kebanjiran. Dampaknya ditanggung sehari-hari, sementara biaya perbaikannya akan jauh lebih mahal di kemudian hari,” tegas Budiamin.

Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati penyusunan sekaligus penandatanganan naskah kesepahaman. Penyelesaian pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi bagi masyarakat Sapanang ditetapkan sebagai prioritas dengan target penyelesaian dalam waktu satu minggu.

Selain membahas persoalan lahan untuk pembangunan jalur kereta api di Sapanang, rapat tersebut juga membicarakan rencana pembangunan Pasar Matojeng yang berada di Kelurahan Minasate’ne.