Polemik Tunjangan JKN Nakes Liukang Kalmas Bergulir, Kejari Pangkep Mulai Klarifikasi
PORTALINDEPENDEN.COM, PANGKEP — Persoalan dugaan pemotongan hingga belum dibayarkannya tunjangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, kini memasuki tahap klarifikasi oleh aparat penegak hukum.
Perkembangan tersebut terjadi setelah sebelumnya DPRD Kabupaten Pangkep memfasilitasi pertemuan antara pihak Puskesmas Liukang Kalmas dengan seorang tenaga kesehatan berinisial NB.
Mediasi yang berlangsung pada Kamis (17/9/2026) tersebut turut mendapat perhatian Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi.
Lutfi menjelaskan, persoalan tunjangan JKN memang belum menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, peserta mediasi saat itu meminta agar pembahasan difokuskan terlebih dahulu pada persoalan sanksi administratif yang diterima NB.
“Tidak sempat dibahas , karena peserta mediasi meminta agar fokus utama yang dilakukan itu adalah bagaimana NB bisa bekerja kembali,” ujar Lutfi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Ia menerangkan, agenda mediasi DPRD saat itu diarahkan untuk menyelesaikan persoalan Surat Peringatan (SP1 dan SP2) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas Liukang Kalmas.
Namun, Lutfi menegaskan bahwa tidak dibahasnya persoalan tunjangan dalam forum tersebut bukan berarti dugaan terkait hak JKN tersebut diabaikan.
Ia bahkan menyatakan dukungannya apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut sepanjang terdapat bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
“Saya sebagai Ketua Komisi II menegaskan, selagi memang ada bukti terkait dugaan anggaran tersebut, silakan ditindaklanjuti,” tegas Lutfi.
Dukungan tersebut kemudian diikuti langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep. Pihak kejaksaan memastikan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Puskesmas Liukang Kalmas sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Kasi Intel Kejari Pangkep, Harsady, mengatakan proses tersebut masih berjalan dan pihaknya tengah meminta keterangan dari pimpinan puskesmas.
“Masih proses klarifikasi dari pihak puskesmas, yaitu Kepala Puskesmas,” ungkap Harsady saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah NB mempersoalkan sanksi SP1 dan SP2 yang diberikan kepadanya. Di sisi lain, NB juga mempertanyakan kejelasan mengenai hak tunjangan JKN yang seharusnya diterimanya.
Dengan adanya proses klarifikasi dari Kejari Pangkep, dugaan terkait pengelolaan maupun pembayaran tunjangan JKN tersebut kini masih dalam tahap pendalaman.
