DPRD Pangkep Minta MUI Sulsel Kaji Fatwa Haram Bom Ikan, Nelayan dan Ekosistem Laut Jadi Sorotan
PORTALINDEPENDEN.COM, MAKASSAR — Persoalan praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut menjadi perhatian Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), M. Ramli, S.K.M. Ia meminta pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengenai kemungkinan penerbitan fatwa haram terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan bom maupun bahan kimia berbahaya.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan antara perwakilan DPRD Pangkep dan jajaran MUI Sulsel di Kantor MUI Sulsel, Jalan Emmy Saelan, Makassar, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan itu dihadiri Ketua MUI Sulsel Prof. Dr. KH. Najmuddin Abd Safa, MA, Sekretaris Umum Prof. Dr. H. Andi Marjuni, Sekretaris Bidang Fatwa Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., M.A., Ketua Bidang Fatwa Metodologi Prof. Dr. KH. Afifuddin Harisah, serta Dr. Abd. Syattar dari Komisi Metodologi Fatwa.
Dalam pertemuan tersebut, M. Ramli menyampaikan bahwa penggunaan metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan bukan hanya menjadi persoalan di perairan Pangkep. Praktik serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah lain, seperti Kabupaten Sinjai, Kepulauan Selayar, Maluku, hingga Sulawesi Tenggara.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu ditangani melalui pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga penguatan nilai-nilai agama di tengah masyarakat pesisir.
Ramli mengaku telah menelusuri sejumlah literatur keagamaan yang memuat larangan melakukan kerusakan. Namun, ia ingin memastikan bagaimana prosedur yang harus ditempuh masyarakat kepulauan untuk mengajukan permohonan fatwa kepada MUI.
“Kami ingin mempertanyakan apakah masyarakat kepulauan dapat mengajukan permohonan fatwa kepada MUI terkait haramnya menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, pandangan keagamaan dari MUI diharapkan dapat menjadi pijakan moral bagi masyarakat untuk meninggalkan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
Sosialisasi Keagamaan Dinilai Pernah Berdampak Positif
Ramli juga mengisahkan pengalaman pada 2013, ketika Kapolres Pangkep saat itu, Muhammad Hidayat, aktif menyampaikan pesan-pesan keagamaan mengenai pentingnya menjaga kelestarian laut melalui sosialisasi di masjid-masjid.
Berdasarkan pengalamannya, pendekatan tersebut memberikan dampak positif terhadap kesadaran nelayan. Akan tetapi, ketika kegiatan sosialisasi mulai berkurang, praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan kembali ditemukan.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pada kondisi ekosistem laut, tetapi juga terhadap kehidupan ekonomi nelayan. Hasil tangkapan yang semakin menurun membuat nelayan harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk mendapatkan ikan, bahkan hingga Selayar, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dulu hasil tangkapan nelayan cukup menjanjikan. Namun, sekarang semakin berkurang. Bahkan, banyak yang akhirnya berhenti melaut karena kondisi tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi keluarga nelayan turut memengaruhi masa depan anak-anak mereka. Keterbatasan biaya menyebabkan sebagian lulusan SMA tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Di sisi lain, sejumlah pemuda memilih meninggalkan pekerjaan sebagai nelayan dan merantau ke perkotaan untuk mencari penghasilan, termasuk bekerja sebagai tukang cukur.
Bagi Ramli, persoalan ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan laut memiliki konsekuensi yang lebih luas, mulai dari keberlangsungan mata pencaharian masyarakat hingga kesempatan generasi muda memperoleh pendidikan yang layak.
Karena itu, ia berharap MUI Sulsel dapat memberikan arahan mengenai mekanisme pengajuan fatwa yang nantinya bisa ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep.
MUI Sulsel Minta Permohonan Resmi DPRD Pangkep
Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. H. Andi Marjuni, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Pangkep yang membawa persoalan kerusakan laut ke ranah kajian keagamaan.
Menurutnya, MUI telah menerbitkan sejumlah fatwa yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan. Usulan mengenai praktik pengeboman ikan pun dinilai perlu dikaji lebih lanjut dengan memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem laut dan keberlangsungan sumber daya perikanan.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis ikan. Kerusakan tersebut juga berpotensi mengancam ikan-ikan kecil yang masih dalam tahap pertumbuhan, sehingga mengganggu keberlanjutan populasi ikan di laut.
“Di samping merusak ekologi lingkungan dan terumbu karang yang menjadi rumah ikan-ikan di laut, tindakan ini juga berdampak terhadap ikan-ikan kecil yang akan tumbuh,” jelasnya.
Marjuni menegaskan bahwa MUI Sulsel menyambut baik usulan tersebut. Namun, proses tindak lanjut harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur administrasi yang berlaku.
Ia meminta DPRD Pangkep, khususnya Komisi I, menyiapkan dokumen permohonan resmi yang menjelaskan persoalan penangkapan ikan menggunakan bom, kondisi yang dihadapi masyarakat kepulauan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan.
“Setelah administrasi lengkap dan sesuai dengan mekanisme serta SOP yang berlaku, insyaallah kami akan merespons dengan baik. Kami tetap menunggu surat permohonan dari DPRD Pangkep,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong kajian keagamaan terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Selain menjaga kelestarian ekosistem laut, upaya ini juga diharapkan mampu melindungi sumber penghidupan nelayan dan mendukung masa depan generasi muda di wilayah kepulauan Pangkep.
