HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Aniaya Murid Bergulir, Guru SD Jeneponto Jadi Tersangka

PORTALINDEPENDEN.COM, JENEPONTO - Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa di UPT SDN 14 Tamalatea, Jeneponto, memasuki babak baru.

Guru berinisial Hj Nursiah Sinrang yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap siswa berinisial MAN, kini resmi berstatus tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto setelah menggelar perkara pada Senin (5/10/2026).

Penasehat hukum MAN, Andi Baso Rikardi, mengapresiasi langkah penyidik, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polres Jeneponto, terkhusus kepada Ibu Kanit PPA dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang benar," ujar Andi Baso Rikardi, Selasa (6/10/2026).

Menurut Andi, penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam laporan yang diajukan pihak korban.

"Dimana per tanggal kemarin itu laporan kami selaku korban, saya selaku kuasanya korban atas nama MAN perkaranya telah dilakukan gelar perkara dan yang bersangkutan terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Namun, pihaknya meminta proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Andi mendesak polisi mengambil langkah lanjutan berupa penahanan terhadap Hj Nursiah.

"Namun kami berharap tindakan tersebut tidak sampai di penetapan tersangka saja. Kenapa? Kami juga akan meminta secara koordinasi maupun secara surat melalui jalur hukum kami akan meminta kepada Kepolisian Jeneponto untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka tersebut," tegasnya.

Andi beralasan, terdapat sejumlah hal yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan.

Salah satunya, kata dia, adalah ketidakhadiran Hj Nursiah dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

"Namun yang menjadi problem adalah selain daripada syarat materil, ada juga syarat objektif yang sifatnya konkret dimana kepolisian boleh melakukan penahanan. Apa itu? Yang pertama tidak memenuhi panggilan kepolisian secara patut tanpa ada alasan yang jelas, menghambat proses penegakan hukum dan itu yang dilakukan tersangka selama ini," ujarnya.

"Terlapor tidak pernah hadir dalam pemeriksaan dan tidak ada alasan yang jelas jadi dia dianggap mangkir," lanjutnya.

Andi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Hj Nursiah telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ibu Kanit juga menyampaikan bahwa sudah tiga kali (mangkir), sedangkan di syarat objektif yang sifatnya konkret itu hanya dua kali loh disyaratkan orang bisa dilakukan penahanan," katanya.

Karena itu, pihaknya berharap polisi mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka.

"Kami juga akan mengambil upaya hukum ketika yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan itu mempersulit penegakan hukum. Jadi mungkin seperti itu. Kami berharap besar kepada pihak Kepolisian Polres Jeneponto melakukan penahanan terhadap ibu guru dan tanpa tebang pilih," tegasnya.

Andi juga meminta proses hukum terhadap seluruh pihak dalam perkara tersebut berjalan secara adil.

"Karena tidak boleh terjadi yang namanya disparitas penegakan hukum. Haram hukumnya itu ketika terjadi yang namanya disparitas penegakan hukum," ujarnya.

Polisi: Belum Ditahan

Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan Hj Nursiah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (5/10/2026).

Namun, hingga Selasa (6/10/2026), tersangka belum dilakukan penahanan.

"Guru itu nanti ditahan, tapi nanti ditahannya di sana, Kejaksaan, kalau di sini tidak bisa," ujar Ipda Sri pada Senin (5/10/2026).

Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang telah dikantongi penyidik.

"Ada luka nyeri (pada MAN), visum itu bicara, yang kedua ditambah (hasil pemeriksaan) psikolog," katanya.

Dalam perkara tersebut, Hj Nursiah disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Status tersangka yang kini disandang Hj Nursiah menambah panjang proses hukum dalam perseteruan antara guru dan orang tua siswa tersebut.

Sebelumnya, tiga orang tua siswa juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Hj Nursiah.

Kini, kedua perkara tersebut sama-sama berproses di Polres Jeneponto.